legalitas seorang kuasa yang mewakili pemberi kuasa untuk mengucapkan ikrar talak, dalam prakteknya berupa surat kuasa khusus dalam bentuk akta di bawah tangan. Ada juga surat kuasa istimewa atau wakalah baik dalam bentuk akta autentik maupun akta di bawah tangan. Melihat kondisi yang demikian, maka perlu dikaji lebih lanjut, apakah surat kuasa
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakilinya sebagai Pemohon untuk mengajukan Pernyataan Ikrar Talak terhadap INDO AKE BINTI KANDA, Perempuan, Tempat / Tanggal lahir : Barang Mamase, 31 Desember 1980, Umur : 40 Tahun, Warga Negara : Indonesia, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Jalan Niaga 1 RT.009 Kelurahan.Jika sejak semula pemberi kuasa telah memberi kuasa kepada seseorang untuk bertindak mewakili sejak peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, surat kuasa itu tidak valid dipergunakan pada tingkat kasasi. Sehingga, harus dibuat lagi surat kuasa yang khusus pada tingkat kasasi. Memang sebelumnya para praktisi hukum dan hakim berpedoman pada iXvsNL9.